Akses Cekrekening.id
Foto: Ilustrasi Menelpon Polisi (Freepik.com/primagefactory)
Cara melaporkan penipuan online juga bisa melalui cekrekening.id.
Ini adalah situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang merangkum rekening terkait tindak pidana seperti penipuan.
Moms bisa melakukan pelaporan secara online melalui website, aplikasi atau bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Berikut cara melaporkan penipuan online di Cekrekening.id:
Report Akun Media Sosial
Cara melaporkan penipuan online adalah me-report akun media sosial penipu tersebut.
Saat Moms menjadi korban penipuan online, jangan ragu untuk langsung melaporkan atau report akun media sosial, baik itu Instagram, Whatsapp, hingga Telegram si penjual, ya.
Karena cara melaporkan penipuan online ini juga ampuh untuk memancing si penipu kembali menghubungi Moms.
Selain itu, Moms juga dapat membuat status di media sosial dengan memberi informasi akun si penipu.
Hal ini juga bisa membantu Moms dalam melacak track record dari penipu tersebut.
Karena bisa jadi ada teman-teman di media sosial Moms yang pernah menjadi korban penipuan dari orang yang sama.
Penipuan online sebenarnya dapat diketahui dengan mudah, lho Moms.
Melalui aduankonten.id
aduankonten.id merupakan layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk jenis penipuan online berkedok konten di sosial media. Berikut cara lapornya:
Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
Anda juga bisa mengecek apakah nomor yang menghubungi merupakan nomor penipu melalui aplikasi GetContact di handphone. Jika Anda tertipu, ada baiknya memberi nama atau catatan pada nomor penipu agar orang lain tidak mengalami kejadian yang sama.
Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui GetContact
Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui GetContact
Cara lain untuk melaporkan penipuan online dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan penipuan. Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Biasanya Anda akan diminta surat keterangan dari bank terkait bahwa benar telah terjadi penipuan.
Bawa juga bukti penguat seperti rekaman suara, whatsapp, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya.
Transaksi jual beli online memang memudahkan kita dalam membeli barang. Kita tidak perlu pergi ke toko dan membayar dengan uang tunai karena semuanya bisa dilakukan secara online di mana saja dan kapan saja.
Namun, kemudahan transaksi online justru menyebabkan maraknya penipuan online. Ada banyak motif penipuan online, mulai dari beli barang tidak dikirim, penipuan berkedok hadiah, pinjol ilegal, hingga tautan berisi malware yang membahayakan identitas pribadi.
Jika kamu atau orang-orang di sekitarmu sedang terkena penipuan online, ada beberapa cara yang perlu dilakukan, salah satunya melaporkan rekening penipu. Berikut lima cara melaporkan rekening penipuan online yang wajib diketahui. Simak selengkapnya di bawah ini.
Lapor.go.id merupakan situs web milik pemerintah yang dibuat untuk mewadahi laporan-laporan penipuan dari masyarakat. Lapor.go.id dikelola oleh Kemenkominfo, KemenPAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.
Lapor.go.id menerima tiga klasifikasi laporan, yaitu pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Kamu bisa memilih opsi pengaduan untuk membuat laporan tentang tindak penipuan online. Berikut langkah-langkahnya:
Mirip seperti situs sebelumnya, Cekrekening.id merupakan situs web milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI yang secara khusus berfungsi untuk menerima laporan penipuan online dari masyarakat, baik melalui nomor rekening maupun nomor telepon pelaku.
Berikut cara melaporkan rekening penipuan lewat Cekrekening.id:
Kamu juga bisa membuat laporan penipuan online berdasarkan nomor telepon penipu dengan memilih menu Aduannomor.id pada halaman depan. Kemudian pilih Laporkan Nomor Seluler dan lengkapi data yang diminta.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Cara melaporkan rekening penipuan berikutnya adalah melalui situs Kredibel.com. Meski bukan milik pemerintah, Kredibel.com sudah terkenal sebagai platform yang aman dan akurat untuk mengecek dan melaporkan penipuan online di Indonesia.
Situs yang sebelumnya menggunakan domain Kredibel.co.id ini sudah menerima lebih dari 230.000 laporan penipuan dan melakukan blacklist terhadap lebih dari 139.000 rekening bank. Cara melaporkan rekening penipuan lewat Kredibel.com adalah sebagai berikut.
Baca Juga: 3 Tips Menghindari Penipuan Online dengan Modus Kirim Kode Rahasia
Selain menggunakan cara-cara di atas, kamu juga perlu membuat laporan ke pihak kepolisian bahwa terjadi dugaan tindak penipuan online. Sebelum datang ke kantor polisi, pastikan kamu sudah menyiapkan semua bukti-bukti seperti nomor telepon, nomor rekening, isi percakapan, foto profil, rekaman telepon, dan sebagainya.
Serahkan semua bukti tersebut dan tunggu instruksi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Setelah mendapat keterangan dari kepolisian, kamu bisa menghubungi customer service bank terkait yang dipakai terduga penipu.
Baca Juga: Kenali 8 Jenis Penipuan Online yang Wajib Kamu Waspadai
Cara Melaporkan Penipuan Online
Foto: Instagram Bisnis (Orami Photo Stock)
Cara melaporkan penipuan online dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor polisi atau via daring melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Berikut cara melaporkan penipuan online yang dapat Moms lakukan.
Cara melaporkan penipuan online yang bisa Moms lakukan pertama adalah ke pihak yang berwajib.
Moms dapat datang ke langsung ke Polres untuk melaporkan hal ini karena penipuan online sudah masuk dalam kategori kejahatan siber.
Sebelum datang ke kantor polisi, Moms sebaiknya menyiapkan barang bukti seperti rekaman suara, SMS, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya.
Agar tidak terlalu sulit saat menunjukkan Moms dapat menyimpannya di dalam flash disk atau CD.
Baca Juga: Cara Memindahkan Aplikasi Ke Kartu SD Dengan atau Tanpa Aplikasi
Melalui CekRekening.id
CekRekening.id merupakan kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa dan melaporkan rekening yang telah melakukan penipuan. Berikut ini caranya:
tangkapan layar tahap I melaporkan penipuan online di CekRekening.id
Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap IV cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap V cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
Tangkapan layar tahap VI cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
lapor.go.id merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat secara resmi yang terhubung dengan instansi pemerintah terkait. Berikut ini caranya:
Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id
Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id
Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan:
Cara melaporkan penipuan online yang pertama adalah dengan menghubungi pihak bank terkait. Jika sudah terlanjur terjadi, ada baiknya korban segera menghubungi bank terkait untuk kemudian mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening yang dimiliki korban.
Cara melaporkan penipuan online yang pertama ini diharapkan agar bank segera memblokir akses rekening Anda sehingga dana yang disimpan didalamnya tetap terjaga dengan aman.
Selain ke bank terkait, cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi OJK. Sebab, OJK punya lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).
Selain menerima pengaduan dari korban, mereka bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online ini. Cara melaporkan penipuan online dengan melalui pengaduan Otoritas Jasa Keuangan bisa bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi lapor.go.id. LAPOR adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terpusat dalam satu wadah. Tentu nantinya wadah ini dapat menindaklanjuti para pelaku penipuan ini. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan lapor.go.id ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang selanjutnya adalah dengan menghubungi BRTI. Lembaga ini adalah sebuah wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjadi tempat masyarakat mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi baik panggilan atau pesan yang terindikasi sebagai penipuan. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan BRTI ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah dengan mengakses website Cek Rekening. Di dalam website ini, Anda bisa mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai penipuan untuk kemudian dapat diblokir dan tidak dapat dilakukan transaksi sehingga mencegah kejahatan lainnya. Cara melaporkan penipuan online dengan bantuan Cek Rekening ini bisa dilakukan di sini.
Cara melaporkan penipuan online yang paling konkrit adalah dengan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya, kasus ini kemudian dapat diproses yang ditindak oleh pihak yang berwajib.
Pastikan Anda menyertakan bukti dan keterangan yang rinci sehingga jalur hukum akan berjalan dan menjadi cara melaporkan penipuan online yang paling membuat efek jera bagi para pelakunya.
Cara Melaporkan Penipuan Online
Berikut ini cara melaporkan penipuan online yang disadur dari beberapa sumber resmi pemerintah, perbankan, dan kepolisian.
Jenis dan Ciri-Ciri Penipuan Online
Sebelum mencari tahu lebih lanjut cara melaporkan penipuan online, Anda perlu tahu jenis dan ciri-ciri modus penipuan online yang sering kali terjadi di tengah masyarakat. Yaitu:
Modus phishing biasanya dilakukan dengan menggunakan media email atau pesan teks. Sering kali, jenis penipuan online ini muncul dalam bentuk lowongan kerja, undian dengan hadiah yang sangat menarik, atau bahkan email dari relasi yang kita kenal namun ternyata akunnya sudah diretas.
Dalam pesan tersebut, penjahat siber nantinya akan menyisipkan link menuju sebuah website yang kemudian menggiring korbannya untuk memasukkan data mereka sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening bank, kartu kredit hingga uang digital yang dimiliki.
Modus pharming adalah jenis penipuan online yang menggunakan sebuah situs untuk kemudian bertujuan mengambil data pribadi pengguna yang memiliki malware di gadget mereka.
Biasanya bentuk situsnya menyerupai situs penting lainnya dan para korban akan diarahkan untuk mengunjungi website ini. Setelah itu, malware mereka akan disadap dan data diri mereka akan dicuri oleh para penjahat ini.
Modus sniffing adalah jenis penipuan online dengan meretas kemudian mengumpulkan data atau informasi secara ilegal melalui jaringan dari gadget yang dimiliki korban. Bahkan, para penjahat siber yang melakukan modus ini bisa mendapatkan informasi korban dari aplikasi yang mereka miliki. Biasanya jenis penipuan online ini terjadi pada akses jaringan wifi yang digunakan secara umum.
Modus Money Mule sebenarnya mirip dengan modus pencucian uang. Biasanya penipu akan memberikan sejumlah uang dalam jumlah yang besar kepada korban sebagai iming-iming hadiah undian atau kuis kemudian korbannya diminta untuk mengirimkan kembali dana tersebut ke rekening yang berbeda.
Modus social engineering ini biasanya terjadi pada korban yang merasa 'dihipnotis' atau dimanipulasi psikologis mereka untuk kemudian dengan tidak sadar memberikan data, informasi, bahkan OTP mereka ke penipu. Biasanya penipu mengincar saldo yang mereka miliki di aplikasi perbankan atau dari dompet digital.
Lapor Online ke Layanan Milik Kemenkominfo
Selain melaporkan ke polisi, Moms juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Beriku cara melaporkan penipuan online melalui layanan Kemenkominfo:
Dasar Hukum Penipuan Online
Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan online. Kedua pasal ini memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku penipuan.
Pasal 28 Ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.